Logo WhatsApp

 

 

diposkan pada : 27-05-2016 07:44:16

Sertifikasi halal merupakan sertifikasi untuk mendapatkan bukti bahwa produk yang dihasilkan merupakan produk yang halal dan telah mengikuti prosedur sistem jaminan halal SJH 23000. Untuk dapat menerapkan sistem jaminan halal SJH 23000 PT Bintang Solusi Utama mensupport perusahaaan dengan konsultan yang berpengalaman. Pelaksanaan konsultasi dilakukan dengan membagi menjadi beberapa tahapan. Berikut tahapan Konsultan Sertifikasi Halal:

  1. Kick-Off Meeting & Gap analysist
  2. Tahapan pengenalan/sosialisasi SJH 23000
  3. Tahapan penyusunan dokumen dan membangun sistem manajemen halal
  4. Tahapan Evaluasi Sistem Manajemen
  5. Tahapan registrasi on-line melalui CEROL SS-23000
  6. Tahapan Pre-Audit dan Pembayaran Akad ke LPPOM MUI
  7. Tahapan Audit LPPOM MUI
  8. Tahapan Monitoring Pasca Audit
  9. Sertifikasi Halal

Konsultan halal PT Bintang Solusi Utama akan mendampingi seluruh kegiatan konsultasi sertifikasi halal.

Artikel lainnya »